Selasa, 22 November 2011

ARTIKEL DATABASE

Untuk informasi tentang seputar database maupun basis data maka diharapkan file yang akan didownload berikut ini bisa membantu dalam penyelesaian tugas pengantar teknologi informasi...

langsung download aja dech...
http://www.ziddu.com/download/17478592/Basisdata.pdf.html

Senin, 21 November 2011

ARTIKEL HAKI

bagi anda yang belum tahu tentang HAKI, mengkin artikel saya mengenai HAKI ini dapat memberikan pencerahan untuk anda. simaklah baik-baik.

A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (copy rights)


2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan

HaKI, Pembajakan, dan Proses Belajar: Sebuah Renungan
Membicarakan HaKI adalah hal yang rawan, terutama di Indonesia. Di negeri yang digelari surga bagi pembajak oleh negara-negara maju, nampaknya menegakkan HaKI adalah bagai menegakkan benang basah. Namun, itu bukannya tidak pernah dilakukan. Pertengahan 80-an, diterapkan aturan baru untuk hak cipta di bidang rekaman kaset musik (barat). Toh, sampai sekarang mekanisme itu masih bekerja, meskipun pembajakan musik bergerak ke arah yang lebih canggih, semacam CD dan Mp3. Belum lagi kita membicarakan pembajakan VCD dan DVD meskipun telah diterapkan aturan hak cipta di bidang ini juga. Nyatanya, peredaran VCD dan DVD legal pun masih cukup lancar. Perbedaan sistem distribusi antara musik dan film, yang mengharuskan film beredar minimum 6 bulan di layar bioskop sebelum diedarkan dalam bentuk video/VCD/DVD, berbeda dengan musik yang bisa langsung dinikmati fresh from the oven, selain itu, harga VCD/DVD asli yang masih dirasa mahal (walau sebenarnya relatif lebih murah apabila kita bandingkan dengan CD musik), serta iklim perbioskopan nasional yang kian lesu, membuat konsumen lari ke VCD/DVD bajakan yang lebih aktual menyajikan film-film terbaru.
Lalu bagaimana dengan perangkat lunak komputer? Masalah ini sampai saat ini belum terpecahkan dengan tuntas. Bahkan, konon, pengesahan Undang-Undangnya di DPR masih terhambat, akibat perdebatan soal penegakannya. Sebagian (besar) anggota DPR menyadari akibatnya jika ini diterapkan secara 'saklek', mengingat tingkat pembajakan perangkat lunak di Indonesia yang mencapai 89% (ketiga terbesar di dunia), maka dikhawatirkan dunia teknologi informasi di Indonesia akan macet total, mulai dari institusi pendidikan, instansi pemerintah dan perusahaan swasta, sampai ke individu rumah tangga akan terkena dampaknya. Yang lebih dikhawatirkan, penerapan UU Hak Cipta untuk perangkat lunak ini akan membawa kita kembali ke zaman kegelapan informasi, karena hanya pihak-pihak tertentu saja yang mampu memanfaatkan teknologi terbaru di bidang komputer, belum lagi mengingat berapa banyak orang yang harus dihukum karena membajak, sadar ataupun tidak, sehingga penjara-penjara kita penuh semua (!). Berlebihan ? tidak juga, jika kita mencermati lisensi yang tercantum di sebagian besar perangkat lunak yang kita gunakan sehari-hari, definisi pembajakan sangatlah luas dan benar-benar membatasi ruang gerak kita, walaupun kita sudah membeli perangkat lunak asli, kita tidak boleh memperlakukannya semau kita. Kita tidak boleh memasangnya di lebih dari satu perangkat komputer, menyewakannya (rental), membuat salinan dan meminjamkannya, atau kalau mau lebih rumit lagi, baca saja EULA atau License Agreement yang tercantum di setiap program yang kita instal (biasanya pada waktu instalasi pertama).
Terakhir, dan ini mungkin tidak banyak disadari oleh para praktisi TI (programer, analis sistem, administrator sistem, webmaster, dll), seberapa pantas kita mencari makan dari hasil belajar kita dengan mempergunakan software bajakan? Atau menghasilkan karya (program, situs web) menggunakan program bajakan dan menjualnya secara komersial? Atau mengabdikan diri kita dalam bidang pemrograman yang bergantung sepenuhnya pada produk bajakan? (misal Visual Basic, Delphi, Visual C++, Borland C++, Oracle, dsb). Terus terang, bagi penulis itu merupakan ganjalan (atau lebih tepatnya pemaafan) untuk mempelajari bahasa pemrograman tertentu. PEnulis taktu menjadi sangat bergantung pada produk tertentu, meskipun (konon) banyak dicari. Sejauh ini penulis mempelajari desain web (HTML, JavaScript) dan berniat mempelajari pemrograman web (PHP, Perl, MySQL, Java) dan mengenai administrator jaringan, yang banyak berbasiskan software open source dan tidak kalah bagus pasarannya. Lebih jauh lagi, menyangkut pembelajaran dengan produk fotokopi, dalam hal ini textbook kuliah. Konon, tidak apa-apa membuat kopian textbook, selama tidak dikomersialkan. Tapi bukankah Jer Basuki Mawa Bea ?
Penulis tidak ingin melanjutkan artikel ini dengan khotbah mengenai keunggulan software open source karena harganya murah, bahkan nyaris gratis, handal, bebas dioprek, dikopi, dibagi-bagi, dan dijamin halal. Penulis lebih menekankan pada proses belajar, bahwa gagasan free software yang dipelopori Richard Stallman dengan projek GNU-nya, yang pada akhirnya melahirkan sistem yang kita kenal sebagai GNU/Linux, adalah karena pendapatnya bahwa software seharusnya bebas dipelajari. Tekanan pada proses belajar adalah titik berat gerakan free software, bahwa kebebasan untuk mendapatkan source code, mengutak-atiknya, membagikannya pada orang lain, dan menyebarkannya ke seluruh dunia adalah dijamin sepenuhnya. Dan bukankah itu akan membuat proses belajar lebih menyenangkan? Kita tidak perlu pusing memikirkan lisensi apa yang melekat pada software yang kita gunakan, yang kita pelajari, bukan sekadar biaya yang harus kita keluarkan. Berbeda dengan jargon open source yang lebih ditujukan untuk kepentingan bisnis, free software menurut penulis lebih berorientasi pada pembelajaran, pada proses menemukan kembali, menggabungkan atau memisahkan kode tertentu untuk menghasilkan software baru. Dan semua itu dilakukan dengan satu semangat, untuk berbagi pengetahuan dengan orang lain. Di situlah inti dari gerakan free software, yang kadang-kadang membuat bingung banyak orang yang selama ini terbiasa memandang software hanya dari sisi bisnis saja.
Di saat software dibuat untuk dijual, maka tidak tersisa lagi semangat pembelajaran di situ. Banyak vendor menyediakan versi akademik atau demo yang khusus digunakan di kalangan pendidikan. Namun biasanya versi ini justru lebih terbatas daripada versi komersialnya, baik dalam fasilitas, penggunaan, maupun akses ke source code yang biasanya tidak ada atau dibatasi. Karena tujuan vendor adalah untuk menjual versi komersialnya saat para penggunanya beranjak ke dunia bisnis, maka mekanisme seperti ini biasanya terasa kurang adil bagi user. Mereka dididik untuk bergantung pada produk tertentu saja, bukan pada proses memanfaatkan teknologi informasi itu untuk menyelesaikan masalah. Tentu saja, siapapun berhak mencari makan dari bisnis perangkat lunak ini, hanya seberapa jauh damapk penggunaan perangkat lunak ini mampu membuat manusia menjadi lebih manusiawi, dalam arti mampu membuatnya berkembang dan belajar, daripada sekadar memperbudak.


Perlindungan HaKI, PR Pemerintahan Baru
Wawan Iriawan dan Nurmansyah
ELAMA ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Langkah Nonlegal
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HaKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar, praktisi HaKI, Justisiari P Kusumah menegaskan bahwa upaya perlindungan HaKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu. Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HaKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HaKI.
Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya beberapa waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HaKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HaKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HaKI di Indonesia.


Pembajakan HAKI Masih Tinggi
E-8


Banyaknya kasus pembajakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), terutama hak cipta dan merek, di Indonesia disebabkan tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan.
"Dalam hal pembajakan di Indonesia, penegakan hukumnya kurang, tidak tegas, tidak fokus," kata Farouk Cader, konsultan kebijakan Business Software Alliance (BSA), kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/3).
BSA merupakan organisasi terkemuka yang secara konsisten mendukung penciptaan dunia digital yang aman dan legal.
BSA mewakili industri peranti lunak komersial dunia serta para mitranya di industri peranti keras dalam interaksinya dengan pihak pemerintah serta dalam pasal internasional.
Farouk mengatakan itu sesaat sebelum Mabes Polri menggelar konferensi pers mengenai keberhasilan Polri menangkap enam tersangka pelaku pembajakan hak cipta program komputer (peranti lunak tingkat retail) serta menyita sejumlah barang bukti, beberapa hari lalu.


Peran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Dunia Pendidikan
Label: 18071115 Moch. Ekky Fedirtoch P
Jumat, 13 November 2009
Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing.

Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.

Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Beberapa istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Setidaknya ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat.

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. "Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,".

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu antara lain:

Pertama, Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

Kedua, Porsi bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah - amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya - hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi.

Ketiga, Para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya.

Keempat, Jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

Achmad Zen Umar Purba menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HAKI-dalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain. "Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk orang asing gara-gara tidak dipatenkan,".

Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan pendidikan. Yang terdapat pada BAB II Lingkup Hak Cipta, Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta, Pasal 15. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, Seperti : penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Sedangkan dalam Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; atau mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut. Dan dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut.

REFERENSI
A. Zen Umar Purba, Perlindungan Dan Penegakan Hukum Haki, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Makassar, 20 November 2001.
_____, Hak Kekayaan Intelektual Dan Perjanjian Lisensi, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, November 2001.
_____, Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, 29 Januari 2002.
_____, Sistem Haki Nasional Dan Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Manado, 18 Februari 2002.
_____, Interdependensi Dan Kreativitas, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI.
Agus Fanar Syukri, HAKI: The Basis of National Science and Technology Development, PROCEEDINGS OF
THE 9TH SCIENTIFIC MEETING, TEMU ILMIAH TI-IX PPI 2000

ARTIKEL SOFTWARE APLIKASI DAN SISTEM OPERASI

Pada artikel ini kami akan membahas mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan ‘pengenalan komputer’ yang mengarah terhadap perangkat lunak. Diantaranya;
a. Jenis-jenis software
b. Sistem pengoperasian dan program kontrol
c. Utiliti dan program layanan serta
d. Program aplikasi pemakai

Software atau Perangkat lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras. Atau bahasa sederhananya semua program yang di gunakan untuk menjalankan komputer. Perangkat lunak juga dapat dikatakan sebagai ‘penterjemah’ perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diproses oleh perangkat keras.

A. Jenis-jenis Software
Terdapat beberapa jenis software, di tinjau dari segi fungsi dan dari segi cara memperolehnya.
Ada 3 jenis tingkatan software dari segi fungsi, diantaranya :
- Sistem Operasi
- Program Aplikasi
- Bahasa Pemrograman

Sistem Operasi
Sistem operasi atau operating system ( OS) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan multimedia. Dengan kata lain sistem operasi merupakan software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software tersebut. Layanan inti umum yang di maksud seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi.

Sistem Operasi adalah penghubung antara lapisan hardware dan lapisan software. Lebih jauh daripada itu, Sistem Operasi melakukan semua tugas-tugas penting dalam komputer, dan menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda dapat berjalan secara bersamaan dengan lancar. Sistem Operasi menjamin aplikasi software lainnya dapat menggunakan memori, melakukan input dan output terhadap peralatan lain, dan memiliki akses kepada sistem file. Apabila beberapa aplikasi berjalan secara bersamaan, maka Sistem Operasi mengatur skedule yang tepat, sehingga sedapat mungkin semua proses yang berjalan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan prosesor (CPU) serta tidak saling mengganggu.
Sistem operasi terbagi menjadi 3 kelompok besar:

1. Microsoft Windows – yang antara lain terdiri dari Windows Desktop Environment (versi 1.x hingga versi 3.x), Windows 9x (Windows 95, 98, dan Windows ME), dan Windows NT (Windows NT 3.x, Windows NT 4.0, Windows 2000, Windows XP, Windows Server 2003, Windows Vista, Windows 7 (Seven) yang dirilis pada tahun 2009, dan Windows Orient yang akan dirilis pada tahun 2014).


Contoh tampilan sistem operasi windows XP

2. Unix yang menggunakan antarmuka sistem operasi POSIX, seperti SCO UNIX, keluarga BSD (Berkeley Software Distribution), GNU/Linux, MacOS/X (berbasis kernel BSD yang dimodifikasi, dan dikenal dengan nama Darwin) dan GNU/Hurd.

3. Mac OS, adalah sistem operasi untuk komputer keluaran Apple yang biasa disebut Mac atau Macintosh. Sistem operasi yang terbaru adalah Mac OS X versi 10.4 (Tiger). Dan versi 10.5 (Leopard).
Contoh system operasi windows XP.
Program Aplikasi
Program Aplikasi atau Perangkat lunak aplikasi adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Atau secara sederhana dapat di artikan sebagai perangkat lunak yang di buat untuk tujuan spesifik. Contoh utama perangkat lunak aplikasi adalah pengolah kata (mikrosoft office, office.org writer, dll), pengolah gambar grafis (CorelDraw, adobe illustrator, inDesign, dll), dan pemutar media (winamp, media player, nero showtime, dll).
Beberapa aplikasi yang digabung bersama menjadi suatu paket kadang disebut sebagai suatu paket atau suite aplikasi (application suite). Contohnya adalah Microsoft Office dan OpenOffice.org, yang menggabungkan suatu aplikasi pengolah kata, lembar kerja, serta beberapa aplikasi lainnya. Aplikasi-aplikasi dalam suatu paket biasanya memiliki antarmuka pengguna yang memiliki kesamaan sehingga memudahkan pengguna untuk mempelajari dan menggunakan tiap aplikasi. Sering kali, mereka memiliki kemampuan untuk saling berinteraksi satu sama lain sehingga menguntungkan pengguna. Contohnya, suatu lembar kerja dapat dibenamkan dalam suatu dokumen pengolah kata walaupun dibuat pada aplikasi lembar kerja yang terpisah.

Macam – Macam Software
1. Sistem Operasi
Sistem operasi merupakan sofware yang pertama kali dibaca oleh komputer pada saat booting sebagai dasar pengoperasian komputer. Terdapat 2 jenis sistem operasi berdasarkan tampilan antarmuka kepada penggunanya (user interface) yaitu yang berbasis CUI (Character User Interface) dan berbasis GUI (Graphical User Interface). Sistem operasi berbasis CUI, misalnya : DOS (Disk Operating Sistem) dan Sistem Operasi UNIX dan Linux pada mode terminal atau konsol. Sedangkan sistem operasi berbasis GUI, misalnya : Microsoft Windows 9x, 2000, NT, XP, serta sistem operasi UNIX dan Linux yang telah mendukung GUI.

2. Program bantuan atau Utility
program bantu (utility) merupakan program yang digunakan untuk mengisi kekurangan atau menampilkan kembali file suatu sistem operasi yang terhapus. PC Tools dan Norton Utilities merupakan contoh dari program ini. Salah satu dari kelemahan DOS adalah tidak mampu bekerja di sistem jaringan. Oleh karena itu beberapa perusahaan membuat program tambahan yang dapat mengubah sistem DOS tersebut (single user atau stand alone system) menjadi sistem operasi yang dapat digunakan oleh banyak pemakai (multiuser). Netware, Token R ing dan Lantastic merukan contoh-contoh program ini.

3. Bahasa Komputer (Computer Language)
Computer Language merupakan bahasa yang digunakan untuk membuat program komputer. Disebut bahasa karenacomputer language memiliki kosa kata dan tata bahasa yang harus ditaati oleh pemakainya.
Yang termasuk dalam jenis ini adalah :

a. Low Level Language, merupakan bahasa tingkat rendah karena sulit dipahami dan hanya dapat dimengerti oleh pembuatnya. Yang termasuk program ini adalah bahasa mesin assembly language

b. High Level Language, merupakan bahasa tingkat tinggi karena menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti. Contoh dari program ini adalah BASIC, PASCAL, FORTRAN, dsb.

4. Program Aplikasi
Program aplikasi merupakan perangkat lunak siap pakai yang nantinya akan digunakan untuk membantu melaksanakan pekerjaan penggunanya. Aplikasi ini disiapkan sesuai kebutuhan.
Program aplikasi dapat dibedakan lagi menjadi :
a. Word Processing
Word Processing adalah program yang dapat dipakai untuk menyunting naskah. Contoh : Microsoft Word, Lotus Ami Pro dan WordPerfect.



Contoh tampilan program aplikasi Microsoft word


b. Desktop Publishing
Merupakan program yang mengatur tata letak cetakan pada suatu naskah sehingga siap untuk dicetak. Contoh : Ventura Publisher, Page Maker.
c. Program Speadsheet
Merupakan programprogram yang digunakan untuk mengolah data secara berkolom. Contoh : Microsoft Excell, Lotus Improv.
d. Database Management System
Salah satu kegunaan komputer didalam organisasi adalah untuk menyimpan data dalam jumlah besar. Dari data ini dapat dihasilkan berbagai informasi. Untuk menyimpan, mengolah data, dan kemudian menghasilkan informasi, diperlukan program yang disebut dengan program database management system (disingkat DBMS) dan sering disebut dengan program database saja. Contoh : Paradox, Foxpro, Microsoft Access, Approach.
e. Graphics
Salah satu kebutuhan pengguna adalah membuat gambar. Untuk itu ia bisa menggunakan program yang khusus digunakan untuk membuat gambar atau graphics. Seseorang yang tidak pintar menggambar dengan tangan, dapat membuat gambar yang bagus di komputer, karena gambar dikomputer mudah diubah dan diolah. Contoh : Corel Draw, Stanford Graphics, Visio, adobe photoshop.


Contoh Tampilan program aplikasi adobe photoshop


f. Program Akuntasi
Aplikasi yang juga banyak dipakai dalam dunia bisnis adalah aplikasi yang berhubungan dengan keuangan dan akuntasi. Contoh : DacEasy Accounting, Pacioli 2000, PeachTree Accounting.

g. Program Statistik
Program statistik merupakan program yang digunakan untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan analisis statistik. Contoh : SAS, SPSS, Statisca.

h. Communication
Communication merupakan program yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemakai komputer lain. Contoh : Carbon Copy, DataFax, Procomm Plus, CrossTalk.

i. Multimedia
Multimedia merupakan software yang digunakan untuk menghubungkan komputer dengan peralatan multimedia seperti kamera video, kamera digital, video player. Contoh : Microsoft Video, nero showtime, winamp.


Contoh tampilan program aplikasi winamp


j. Game
Game merupakan program untuk permainan. Contoh : Flight Simulator, Baseball, Prince of Persia, condition zero.

k. Antivirus
Antivirus merupakan program yang digunakan untuk mendetekdi dan menghilangkan virus yang tertular pada komputer yang sedang dipakai. Contoh : McAfee VirusScan, Norton Antivirus, AVG, SMADAV.


Contoh tampilan antivirus SMADAV

Bahasa Pemrograman
Bahasa pemrograman, atau sering diistilahkan juga dengan bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman ini merupakan suatu set aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer. Bahasa ini memungkinkan seorang programmer(yang membuat program) dapat menentukan secara persis data mana yang akan diolah oleh komputer, bagaimana data ini akan disimpan/diteruskan, dan jenis langkah apa secara persis yang akan diambil dalam berbagai situasi.
Komputer adalah mesin yang dapat melaksanakan seperangkat perintah dasar (instruction set). Komputer hanya dapat diberi perintah yang terdiri dari perintah-perintah dasar tersebut. Perintah-perintah yang lebih rumit (misalnya mengurutkan suatu daftar sesuai abjad) harus diterjemahkan menjadi serangkaian perintah-perintah dasar yang dapat dimengerti komputer (perintah-perintah yang termasuk dalam instruction set komputer tersebut) yang pada akhirnya dapat mennyelesaikan tugas yang diinginkan, meskipun dijalankan dengan beberapa operasi dasar, bukan satu operasi rumit.
Bahasa pemrograman adalah bahasa yang dapat diterjemahkan menjadi kumpulan perintah-perintah dasar tersebut. Penerjemahan dilakukan oleh program komputer yang disebut kompilator (compiler). Setiap bahasa pemrograman mempunyai kompilatornya sendiri. Contohnya, kompilator C++ tidak akan mengerti program yang ditulis dengan bahasa Java. Sintaks dari bahasa pemrograman lebih mudah dipahami oleh manusia daripada sintaks perintah dasar. Namun tentu saja komputer hanya dapat melaksanakan perintah dasar itu. Maka di sinilah peran penting kompilator sebagai perantara antara bahasa pemrograman dengan perintah dasar.
Kegiatan membuat program komputer dengan menggunakan bahasa pemrograman disebut pemrograman komputer. Bahasa pemograman di bagi atas dua jenis, yaitu bahasa tingkat tinggi dan bahasa tingkat rendah. Bahasa tingkat tinggi merupakan bahasa pemograman yang bisa di mengerti oleh manusia, diantaranya adalah PASCAL, FORTRAN, COBOL, BASIC, JAVA, dan C++. Sedangkan program yang menggunakan bahasa tingkat rendah merupakan bahasa yang sulit di mengerti oleh manusia.

Menurut cara memperolehnya, software dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Freeware. Software yang bersifat freeware dapat digunakan tanpa biaya, namun masih memiliki batasan atas hak cipta pengguna. Beberapa contoh freeware adalah Paint.net, Rocket Dock, Ccleaner, dan masih banyak lagi.
Shareware. Shareware adalah software yang dapat digunakan tanpa biaya dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut selesai, pengguna diberi pilihan, apakah akan melanjutkan menggunakan software tersebut (dengan konsekuensi membayar) atau tidak menggunakan lagi software tersebut.. Beberapa contoh dari shareware ini misalnya StyleXP, Window Blinds, WinRAR, dan sebagainya.
Propietary software. Intinya, propietary software itu hampir sama dengan barang yang bisa kita beli di pasar. Jika kita ingin menggunakannya, kita harus membelinya. Propietary software sangat dibatasi oleh hak cipta. Kita tidak diperkenankan mendistribusikan kembali, mengotak-atik program, dan software ini tidak disertai dengan kode sumber.
Open source software. Berbeda dengan jenis software sebelumnya, open source software memberikan kebebasan kepada kita untuk menggunakan, mengubah sesuai dengan kebutuhan, dan medistribusikan kembali, baik software aslinya maupun yang telah kita ubah. Biasanya software yang bersifat open source menyertakan kode sumber dalam pendistribusiannya. Tujuan pembuatan open source software biasanya bukan untuk tujuan komersil, namun lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software bisa bermanfaat bagi para pengguna. Beberapa contoh open source software misalnya Pidgin, qGo, Inkscape, gimp, dan masih banyak lagi.

B. Sistem Pengoperasian dan Program Kontrol
System pengoperasian adalah satu set program untuk komputer mengendalikan sumbernya (resources) sendiri seperti unit pemproses an pusat (central processing unit), ingatan utama (main memory), ingatan sekunder (secondary memory), peranti Input dan Output (Input/Output devices). Oleh yang demikian perisian aplikasi pengguna (users application software) tidak perlu menyediakan semua arahan yang diperlukan oleh komputer.
Ini membolehkan pengaturcara memfokuskan usahanya kepada penyelesaian masalah kepada pelanggan.
Program control adalah rangkaian perintah untuk mengontrol suatu proses.

C. Utility dan Program Layanan
Program Utility atau Program Layanan adalah perangkat lunak komputer yang dirancang khusus untuk membantu mengelola dan menyesuaikan perangkat keras komputer, sistem operasi, atau perangkat lunak aplikasi dengan melakukan satu tugas atau serangkaian tugas kecil.
Utility software adalah jenis perangkat lunak sistem yang dirancang untuk membantu menganalisa, mengkonfigurasi, mengoptimalkan dan memelihara komputer.Sepotong tunggal dari perangkat lunak utilitas biasanya disebut utilitas (abbr. util) atau alat.
Utilitas perangkat lunak harus kontras dengan perangkat lunak aplikasi, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan hal-hal seperti membuat dokumen teks, bermain game, mendengarkan musik atau surfing web. Alih-alih menyediakan jenis-jenis fungsionalitas berorientasi pengguna atau output-oriented,
Contoh Program Utility
• Disk Defragmenter, adalah salah satu tool yang disediakan oleh Windows yang digunakan untuk menganalisa volume drive, dan untuk meng-alokasikan dan meng-konsolidasikan ulang file – file ataupun folder – folder yang terpisah – pisah.
• Driver, merupakan suatu aplikasi untuk menghubungkan beragam perangkat keras, ke komputer dan terhubung melalui perangkat lunak.

Kategori software utility
- Disk penyimpanan utilitas
- defragmenters Disk dapat mendeteksi file-file komputer yang isinya yang rusak di beberapa lokasi di hard disk , dan memindahkan bagian-bagian untuk satu lokasi untuk meningkatkan efisiensi.
- dam Disk dapat memindai isi hard disk untuk menemukan file atau daerah yang rusak dalam beberapa cara, atau tidak disimpan dengan benar, dan menghilangkan mereka untuk operasi hard drive lebih efisien.
- pembersih Disk dapat menemukan file yang tidak perlu untuk operasi komputer, atau mengambil dalam jumlah cukup ruang. Disk cleaner membantu pengguna untuk memutuskan apa yang harus menghapus ketika mereka hard disk penuh.
- Ruang disk analisis untuk visualisasi penggunaan kapasitas disk dengan mendapatkan ukuran untuk setiap folder (termasuk sub folder) dan file dalam folder atau drive.menunjukkan distribusi ruang yang digunakan.
- partisi Disk bisa membagi drive individu menjadi beberapa logical drive, masing-masing dengan sistem file sendiri yang dapat dipasang oleh sistem operasi dan diperlakukan sebagai individu drive.
- Backup utilitas dapat membuat salinan semua informasi yang disimpan pada disk, dan mengembalikan baik seluruh disk (misalnya dalam hal kegagalan disk ) atau file yang dipilih (misalnya dalam hal kecelakaan penghapusan).
- Disk kompresi utilitas transparan dapat kompres / uncompress isi dari sebuah disk, meningkatkan kapasitas disk.
- File manajer memberikan metode untuk melakukan tugas pengelolaan data rutin, seperti menghapus, mengubah nama, katalog, uncataloging, memindahkan, menyalin, menggabungkan, menghasilkan dan memodifikasi data set.
- Arsip utilitas output aliran atau file tunggal ketika diberikan dengan direktori atau set file. Arsip utilitas, seperti suite arsip, biasanya tidak termasuk kemampuan kompresi atau enkripsi. Beberapa utilitas arsip bahkan mungkin memiliki utilitas un-arsip terpisah untuk operasi sebaliknya.
- Sistem profiler memberikan informasi rinci tentang perangkat lunak yang diinstal dan hardware terpasang ke komputer.
- Anti-virus scan utilitas untuk virus komputer.
- Hex editor langsung mengubah teks atau data file. File-file ini bisa berupa data atau program yang sebenarnya.
- Kompresi data utilitas output stream lebih pendek atau file yang lebih kecil ketika dilengkapi dengan aliran atau file.
- Kriptografi utilitas mengenkripsi dan mendekripsi stream dan file.
- aplikasi Launcher menyediakan jalur akses yang mudah untuk aplikasi perangkat lunak.
- Registry cleaners bersih dan mengoptimalkan registry Windows dengan menghapus kunci registri lama yang tidak lagi digunakan.
- Jaringan utilitas menganalisis's konektivitas jaringan komputer, mengkonfigurasi pengaturan jaringan, data cek transfer atau log kejadian.
- Antarmuka baris perintah (CLI) dan antarmuka pengguna grafis (GUI) Memungkinkan pengguna untuk menghubungi dan melakukan perubahan ke sistem operasi.

D. Program Aplikasi Pemakai
Program aplikasi pemakai adalah program yang dikembangkan (sendiri, atau dibeli dari pemasok luar) untuk memenuhi kebutuhan tertentu pemakai.Yang termasuk dalam program aplikasi:

1. Pemrosesan kata
2. Spreadsheets
3. Aplikasi database
4. Aplikasi Numerik
5. Aplikasi pendukung keputusan
6. Aplikasi perancangan
7. Aplikasi akuntansi
8. Aplikasi audit

STUDY KASUS
PENERAPAN SISTEM OPERASI WINDOWS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

Pada penerapannya, software tentu menjadi satu hal yang tidak asing di kalangan masyarakat, khususnya yang bergelut dan senantiasa berinteraksi dengan komputer. Karena pada dasarnya setiap orang yang menggunakan komputer, pasti membutuhkan software dalam menjalankan komputernya, baik itu OS atau pun Software aplikasi.
Dewasa ini, OS yang sangat akrab dengan masyarakat pengguna computer (user) adalah windows. Karena windows lebih mudah di gunakan dan cukup mudah di dapat. Meskipun kebanyakan orang di indonesia menggunakan windows yang tidak original (bajakan). Alasannya sederhana, karena OS windows bajakan jauh lebih murah, mudah di dapat, dan tidak memerlukan registrasi yang berbelit Karena kita mengetahui, bahwa OS Windows yang asli harganya bisa mencapai jutaan rupiah hanya bisa di jangkau oleh perusahaan-perusahaan besar yang membiutuhkan software berbasis windows dalam menjalankan bisnisnya. Dan tidak sanggup di jangkau oleh masyarakat Indonesia yang daya belinya masih sangat minim. Di samping itu dalam jangka waktu tertentu pengguna windows original harus melakukan registrasi, yang tentu di anggap merepotkan.
Software OS Windows lebih banyak di gunakan juga karena penggunaannya yang praktis, sehingga siapapun orangnya bisa menggunakan komputer yang berbasis windows. Bahkan siswa Sekolah Dasar sekalipun sudah bisa mengoperasikan komputer berbasis windows.
Sedangkan OS lainnya yang berbasis UNIX, misalnya saja linux. Lebih sulit di gunakan (kurang familiar) di kalangan masyarakat. Dan umumnya di gunakan oleh programmer. Dan orang-orang yang berkecimpung di bidang IT. Dengan alasan kebal terhadap virus, OS open source, tidak memakan memory yang besar. Dlsbg.

PENERAPAN BERBAGAI SOFTWARE APLIKASI DALAM KEHIPUDAN SEHARI-HARI,
Program aplikasi merupakan program komputer (software) yang memiliki spesifikasi kegunaan khusus. Misalnya saja khusus untuk pembuatan dokumen (oleh kata), olah gambar, olah multimedia, pemutar media.
Kami mengelompokkan spesifikasi kegunaannya dari yang paling sering di gunakan, diantaranya :
Penerapan program aplikasi olah kata :
Yang paling sering di gunakan oleh pengguna komputer (user) di Indonesia bahkan seluruh dunia. Adalah program pembuatan dokumen yang tergabung dalam kelompok office, diantaranya pengolah kata, pengolah angka, pengolah data, pengolah presentasi dsbg. Namun yang paling sering di gunakan adalah program pengolah kata (Microsoft word) karena program tersebut sudah menjadi alat bantu seseorang untuk menulis sesuatu baik itu artikel, makalah, buku, surat, dlsbg. Sehingga program tersebut sangat familiar.
Penerapan program aplikasi pemutar media
Program aplikasi pemutar media saat ini juga sangat marak, seiring dengan perekembangan dunia permusikan yang semakin pesat. Sehingga setiap bulannya mengeluarkan ribuan judul dari ribuan penyanyi dan band. Sehingga untuk mendengarkan lagu tersebut maka di butuhkan program aplikasi pemutar media. Seperti winamp, neroshowtime, windows media player
Penerapan program aplikasi olah gambar.
Dewasa ini program aplikasi pengolah gambar semakin populer, khususnya dengan semakin beredarnya handphone kamera. Sehingga siapa pun berkesempatan untuk mengabadikan berbagai gambar, di bantu dengan adanya situs jejaring social (facebook) sebagai sarana pendistribusian foto tersebut , maka semakin banyak orang yang menggunakan software pengolah gambar seperti Adobe photoshop, photoscap, photopaint, dlsbg. Untuk keperluan memperindah gambar atau foto. Dengan bantuan program aplikasi tersebut, maka akan sangat membantu, misalnya saja, memperterang foto yang tadinya gelap, memperjelas kontras, memotong bagian foto yang tidak perlu, serta menggabungkan beberapa foto menjadi satu. Dan masih banyak lagi manfaat kegunaan lainnya.
Penerapan Utility
Program utility begitu sangat di butuhkan, sebagi perantara pengoperasian perangkat keras terhadap perangkat lunak, seperti driver speaker, driver modem, driver wireless dan lain sebaginya.

Demikianlah pembahasan yang kami sampaikan mengenai software.

Senin, 03 Oktober 2011

TUGAS BLOG

1.Pengalaman Sebagai Mahasiswa Baru di SI
mempunyai teman-teman yang berasal dari daerah lain dan aku juga mempunyai wawasan yang baru.
pembelajaran nya seh agak rumit, tapi aku akan berusaha untuk mencapai tujuan kuliah ku di SI ini.

2.Pengalaman Dengan Teknologi Informasi
pengalaman aku seh masih sedikit, semoga dengan aku ambil jurusan SI ini pengalaman ku makin bertambah..
do'ain aku ya supaya aku bisa tamat di perkuliahan ini....amiennnnn ya Allah